REPUBLIKA.CO.ID, KUALALUMPUR -- Komite Nasional Fatwa Malaysia mengeluarkan fatwa larangan merokok shisha. Otoritas tersebut pun melarang muslim menyediakan layanan rokok shisha atau kegiatan yang terkait.
"Setelah mendengarkan para ahli dari Departemen Kesehatan dan meneliti bukti-bukti medis dan imliah dari dalam dan luar negeri atas efek kesehatan shisha, panitia memutuskan untuk melarang shisha (bagi umat Islam)," ujar Ketua Komite Abdul Shukor Husin dilansir OnIslam dari Bernama.
Kepala Komite mencatat fakta itu dikeluarkan setelah para ilmuwan membuktikan efek merokok dalam kesehatan individu, pembangunan ekonomi nasional, dan pembentukan generasi mendatang.
Mengutip temuan ilmiah dalam negeri dan luar negeri, panitia mengatakan shisha memiliki efek yang paling merugikan tapi digunakan secara luas di kalangan pemuda dan perempuan.
"Shisha jelas berbahaya bagi kesehatan, merupakan aktivitas boros yang dikategorikan buruk dimana semua Muslim harus menghindari," ujar Abdul Shukor. Merokok sudah menjadi bagian budaya banyak negara Muslim. Di Malaysia, 21,5 persen populasi merupakan perokok dewasa pada 2006.
Pada 2006, Ayatollah Muhammad Fadlallah, pemimpin syiah Lebanon mengeluarkan fatwa larangan merokok. Ulama Saudi juga mendukung tindakan keras bagi orang yang merokok di kota suci Mekah.
Pada Januari 2009, Majelis Ulama Indonesia juga melarang merokok di tempat umum, dan bagi anak-anak serta wanita hamil. Tapi mereka tidak mengeluarkan larangan merokok secara keras. n Nur Aini