Senin 22 Jul 2013 20:19 WIB

Ahok: Penertiban Barang Bajakan Difokuskan ke ITC

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan rencana penertiban barang atau produk bajakan akan difokuskan di pusat perbelanjaan jenis International Trade Center (ITC) yang ada di wilayah ibukota.

"Penertiban ini kita fokuskan ke pusat perbelanjaan ITC terlebih dahulu. Kalau mall-mall kelas atas, saya rasa sudah tidak ada barang bajakan. Setelah ITC, baru kita turun ke pedagang-pedagang kaki lima," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin.

Alasannya, sambung Ahok, di pusat perbelanjaan jenis ITC tersebut masih banyak ditemui produk-produk lokal yang dijual bersamaan dengan produk bajakan, sehingga kalau pun disita, tidak akan terlalu merugikan pihak pengusaha.

"Payung hukum dalam pelaksanaan penertiban ini bisa dilihat dari sertifikat layak fungsi. Artinya, kalau ada pengusaha atau pemilik pusat perbelanjaan yang tidak bersedia dilakukan penertiban, maka izin usaha dan sertifikat layak fungsi akan dicabut," ujar Ahok.

Ahok menuturkan sebelum rencana penertiban tersebut benar-benar dilaksanakan, pihaknya akan merancang undang-undang yang khusus mengatur sanksi bagi para pembeli barang atau produk bajakan.

"Sambil menunggu Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, saya juga akan meminta langsung kepada pak Gubernur Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan surat penertiban barang atau produk bajakan di pusat-pusat perbelanjaan," tutur Ahok.

Ahok mengungkapkan barang-barang bajakan menurunkan pangsa pasar yang tadinya mencapai 100 persen menjadi tinggal satu persen. Sementara, 99 persen lainnya lebih memilih membeli barang bajakan karena harga yang lebih murah dan kualitas yang tidak jauh berbeda dengan produk asli.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement