Rabu 24 Jul 2013 13:12 WIB

Park Shi Hoo Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Hazliansyah
Park Shi Hoo
Foto: Soompi
Park Shi Hoo

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Aktor Korea Selatan Park Shi Hoo telah dibebaskan dari tuduhan pemerkosaan yang dibuat oleh mantan CEO agensinya, Tuan Hwang. Ini akan mengakhiri pertempuran hukum yang panjang selama enam bulan terakhir.

Mantan CEO Park Shi Hoo itu ternyata menyebarkan fitnah dan terancam tuduhan telah melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Ketika Hwang melaporkan kasus hukum Shi Hoo, aktor 'Cheongdamdong Alice' ini langsung menggugat balik Hwang. Setelah itu, Shi Hoo dan Hwang mencapai kesepakatan bersama dimana keduanya sama-sama menarik laporan.

Meski demikian, Hwang kemudian bersikeras tetap melanjutkan gugatan hukumnya untuk melawan Shi Hoo. Hwang bahkan mengajukan permintaan mediasi ke Korean Entertainment Management Association untuk menemukan solusi. Meski mediasi ini masih berlangsung, Shi Hoo tetap dinyatakan bersih dari semua tuduhan.

Dalam sebuah tulisan tangannya, Shi Hoo meninggalkan pesan untuk seluruh penggemarnya.

"Aku berterima kasih kepada para penggemar yang telah menunggu untuk waktu lama. Homepage Jepangku baru saja diperbaiki. Silakan sering-sering mengunjunginya. Aku akan kembali bertemu kalian dengan citra yang baik. Aku mencintai kalian semua," tulisnya, dilansir dari Soompi, Rabu (24/7).

Sejak terlibat kasus hukum itu, Shi Hoo telah menghentikan semua kegiatan. Pesan dengan tulisan tangannya ini muncul setelah setengah tahun ia terlibat dalam kasus kontroversial tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement