REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polda Bali menangkap I Komang Putra Sanjaya (25), pembobol 35 villa yang dihuni orang asing di Pulau Dewata.
Pelaku yang berasal dari Kabupaten Jembrana, Bali, itu mengaku beraksi sendiri. Namun, beberapa kali saat membobol vila, ia mengaku ditemani rekannya asal Jember berinisial SP alias Sophiaan.
"SP sudah lebih dahulu ditangkap dalam kasus yang ditangani Polresta Denpasar," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (24/7).
Sri menjelaskan penangkapan tersangka yang biasa dipanggil Ajus alias Kasob itu berasal dari laporan warga Belanda, Anne Gerrie Johanna Van De Peppel yang tinggal di Ubud, Gianyar. Pada 10 Juni lalu, Anne melapor ke Polres Gianyar, kalau vila yang ditempatinya dibobol maling.
Polda Bali lantas memberi perhatian serius pada kasus pembobolan vila tersebut. Dalam kasus Anne, kemudian dibentuk tim khusus yang dipimpin Kompol Pande Putu Sugiarta SH dan berhasil menangkap tersangka.