REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap atau korupsi. Kali ini tangkap tangan dilakukan terhadap seorang kuasa hukum yang diduga melakukan pemberian suap kepada penyelenggara negara.
"Ya, ada operasi tangkap tangan nih," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (25/7).
Johan belum menjelaskan dengan detail terkait penangkapan ini. Ia mengatakan proses penangkapan masih berjalan. Ia juga menjanjikan akan menjelaskannya dalam jumpa pers dalam beberapa saat lagi.
"Nanti dijelasin pas konpers (Konferensi Pers)," ujarnya.
Penangkapan ini diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek simulator SIM untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Beberapa waktu lalu, penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan adanya upaya untuk mendekati sejumlah saksi yang dilakukan kuasa hukum Djoko Susilo untuk mencabut keterangannya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga sempat mengancam akan memproses secara hukum terhadap kuasa hukum DS ini. Salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang membantah adanya upaya pendekatan terhadap saksi meski mengakui pernah bertemu dengan salah satu saksi yaitu Ipda Benita Pratiwi.
Dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua orang pimpinan KPK juga pernah menghadiri persidangannya yaitu Bambang Widjojanto dan terakhir Ketua KPK Abraham Samad.