REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR-- Pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diperbolehkan melakukan perjalanan mudik dalam rangka Idul Fitri 1434 Hijriyah menggunakan kendaraan dinas.
Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, di Mamuju, Sabtu, mengatakan pemerintah di Sulbar mengeluarkan kebijakan membolehkan pejabat di Provinsi Sulbar menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
Ia mengatakan, guna mengantisipasi lonjakan penumpang yang menggunakan kendaraan umum untuk melakukan mudik lebaran maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut yakni membiarkan pejabat mudik menggunakan randis.
"Daripada menambah jumlah pemudik menggunakan kendaraan umum yang membuat masyarakat umum tidak kebagian kendaraan mudik lebaran, maka pejabat di Sulbar boleh pulang kampung menggunakan randis," katanya.
Menurut dia, lonjakan penumpang pasti terjadi di Mamuju menjelang mudik lebaran nanti sehingga kendaraan dinas milik pejabat ketika digunakan mudik akan lebih bermanfaat.
"Kendaraan dinas pejabat yang digunakan mudik juga akan akan lebih aman dari pada ditinggal pergi mudik dapat berisiko tanpa ada orang yang akan menjaganya," katanya.
Tetapi, kata dia, segala risiko akibat penggunaan kendaraan dinas untuk melakukan perjalanan mudik ditanggung pejabat yang menggunakannya apabila mengalami kerusakan.
"Kalau kendaraan yang digunakan rusak karena hal-hal yang tidak diinginkan maka pejabat yang menggunakannya harus menanggung sendiri perbaikannya berbeda ketika randis digunakan untuk kebutuhan dinas maka pemerintah yang menanggungnya," katanya.
Ia juga berharap agar pejabat tidak menambah waktu libur lebarannya karena sudah ada kendaraan yang digunakan untuk kembali bekerja melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan.