REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU - Izin pengelolaan hutan desa bisa menjadi solusi bagi masyarakat adat yang akan mengelola hutan adat. Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyatakan, proses penerbitan izin hutan desa hanya membutuhkan waktu seminggu.
Zulkifli mengatakan, proses penerbitan izin hutan desa lebih ringkas dan tidak birokratif dibandingkan dengan pengakuan hutan adat yang membutuhkan peraturan daerah. “Kalau permohonan hutan desa sudah di saya, satu minggu selesai,” kata dia ketika meninjau Hutan Desa Segamai dan Serapung di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (29/7).
Menurut dia, persoalan pengakuan hutan adat muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat adat beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Namun, putusan tersebut menekankan bahwa pengakuan terhadap hutan adat membutuhkan peraturan daerah seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, Zulkifli mengatakan, masalah banyaknya usulan hutan adat terkendala karena membutuhkan waktu lama di pemerintah daerah.
“Kalau menunggu perda, kan bisa cepat bisa lambat tergantung pembahasan antara pemda dan DPRD-nya. Jadi, daripada menunggu, bisa mengajukan izin hutan desa ke Kemenhut,” kata Zulkifli.
Khusus di Riau, Menhut mengklaim selama empat tahun terakhir tidak mengeluarkan izin konsesi untuk perusahaan. Pemerintah justru mengeluarkan izin untuk hutan adat pertama di Riau, yakni Hutan Desa Segamai dan Hutan Desa Serapung di Pelalawan.
Areal kerja Hutan Desa Segamai ditetapkan melalui surat keputusan (SK) Menhut No.154/Menhut-II/2013 dengan luas 2.270 hektare. Sedangkan, areal kerja Hutan Desa Serapung ditetapkan melalui SK Menhut No.155/Menhut-II/2013 dengan luas 1.956 hektare.
“Kami membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat untuk mengelola hutan secara berkelanjutan,” katanya.
Fasilitator hutan desa Yayasan Mitra Insani (YMI) Herbek menyatakan, komitmen Menhut untuk mendukung pengelolaan hutan desa bisa diwujudkan dengan memperpendek proses penerbitan hutan desa.
“Seharusnya, masyarakat desa jangan disetarakan dengan perusahaan dalam pengelolaan hutan. Sebab, dalam banyak hal kemampuannya sangat terbatas,” kata Herbek. YMI adalah LSM pendamping untuk Hutan Desa Segamai dan Serapung.
Wakil Gubernur Riau Mambang Mit mengatakan, akan segera mengeluarkan izin hak pengelolaan untuk hutan desa di Pelalawan. Hal itu tidak akan terpengaruh meski Gubernur Riau Rusli Zainal kini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya dan gubernur, berada dalam satu kotak, pasti akan segera saya tindak lanjuti izin hutan desanya,” kata Mambang.