REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktur Lembaga Studi dan Kajian Nusantara Gugus Joko Waskito berpendapat, Komisi Pemilihan Umum sebaiknya menunda pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur menyusul pemberhentian sementara tiga komisioner KPU Jatim.
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu, Gugus mengatakan, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Pilgub Jatim mencerminkan bahwa memang terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim.
"Pemberhentian sementara tiga orang anggota KPU Jatim, yakni Agung Nugroho, Najib Hamid, dan Agus Maftuh, serta peringatan keras terhadap Ketua KPU Jatim Andry Dewanto adalah bukti bahwa mereka bersalah," kata Gugus.
Menurut dia, karena tinggal dua komisioner yang tersisa, maka KPU Jatim tidak punya wewenang lagi untuk memutuskan apapun yang berkaitan dengan Pilgub Jatim sampai dengan adanya keputusan dan langkah dari KPU Pusat.
Hal itu, kata Gugus, akan berdampak pada tersendatnya tahapan pilgub yang sedemikian padat menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada 29 Agustus 2013.
"Tidak mungkin dipaksakan untuk melanjutkan lagi tahapan pilgub sesuai jadwal. Solusi yang terbaik, saya kira yang harus di ambil KPU Pusat adalah menunda Pilgub Jatim," katanya.
Menurut Gugus, jika sesuai ketentuan undang-undang Pilgub Jatim tidak boleh melewati tahun 2013, maka yang paling mungkin adalah menunda sampai dengan bulan November atau Desember.