REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah memastikan para pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja. "Kalau ada satu atau dua pengusaha yang kesulitan, itu mungkin bisa terjadi karena kesulitan finansial," kata Ketua Apindo Jateng Frans Kongi di Semarang, Kamis (1/8).
Apindo juga memastikan para pengusaha yang kesulitan membayar THR akan berbicara dengan serikat pekerja atau perwakilan pekerja (jika tidak ada serikat pekerja di perusahaan/industri setempat).
"Para pengusaha akan tetap membayar THR, tetapi bisa saja membayar setengahnya dahulu. Tahun-tahun sebelumnya ada yang membayarkan THR dua kali," katanya.
Sejauh ini, lanjut Frans Kongi meyakini seluruh anggota Apindo menyatakan siap membayarkan THR. Alasannya jika memberhentikan karyawan justru pesangon yang harus dibayar cukup berat.
"Semuanya oke. Untuk pabrik padat karya yang besar seperti tekstil juga sudah membayarkan THR," katanya.
Di Jawa Tengah terdapat sekitar 1.500 perusahaan/industri yang masuk dalam keanggotaan Apindo Jateng.
Sebelumnya pada 4 Juli 2013 keluar Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Dalam surat edaran tersebut mengatur bahwa pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dilaksanakan secara konsisten sebesar satu kali gaji.
THR diberikan kepada para buruh yang telah bekerja minimal satu tahun, agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif.