Sabtu 03 Aug 2013 05:06 WIB

Oposisi Papua Nugini Gugat Pusat Detensi Pulau Manus

Red:
Keadilan
Keadilan

PORT MORESBY -- Oposisi Papu Nugini menggugat  keabsahan hukum pusat detensi Pemerintah Australia di pulau Manus yang ditujukan untuk memproses status pengungsi para pencari suaka.

Pihak oposisi mengatakan pusat pemrosesan para pencari suaka di pulau Manus ilegal karena melanggar konstitusi terhadap kebebasan orang, kecuali seseorang dituduh pelanggaran pidana.

Gugatan mereka ditolak dari Mahkamah Agung bulan lalu menyusul keputusan pengadilan yang menyatakan pengajuan gugtan itu tidak memenuhi prosedur.

Pengacara kubu oposisi, Loani Henao menegaskan telah mengajukan gugatan kembali sesuai dengan putusan pengadilan.

Namun, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O’neil mengindikasikan dia akan mengamandemen konstitusi untuk menjamin kebebasan para pencari suaka.

Oposisi di Papua Nugini mulai bergerak mengajukan gugatan tetap pada hari kedatangan sekelompok pencari suaka ke pulau Manus di bawah kesepakatan Australia dan Papua Nugini.

Oposisi datang pada hari yang sama bahwa kelompok pertama pencari suaka dipindahkan ke Pulau Manus di bawah PNG kesepakatan pemerintah Australia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement