REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melarang operasional angkutan umum metromini yang sudah tidak layak jalan di seluruh wilayah ibukota. "Kriteria metromini yang tidak laik jalan ini ada dua, yaitu sopir menyetir ugal-ugalan dan tidak dilengkapi dengan surat administrasi yang lengkap. Metromini yang seperti ini kita stop operasinya," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (1/8).
Dalam penertiban metromini tersebut, Dishub, tutup Pristono, melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat administrasi, baik dari segi kendaraan maupun sopir.
"Sejauh ini, kita sudah menemukan 12 metromini yang persyaratannya kurang dan masa berlaku surat operasionalnya sudah habis. Selain itu, ada juga 40 metromini tak layak jalan, yang kemudian kami berhentikan operasionalnya sebagai sanksi," ujar Pristono.
Pristono menuturkan penertiban metromini dan angkutan umum yang dilakukan di ibukota merupakan upaya penegakan peraturan yang telah ditetapkan, terutama terkait transportasi.
"Penertiban metromini atau angkutan umum lainnya ini sangat penting dan wajib dilakukan karena menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat sebagai
pengguna angkutan umum di Jakarta," tutur Pristono.
Dia mengungkapkan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI juga telah mengetahui permasalahan operasional angkutan umum di ibukota. Sehingga, Dishub memberikan pilihan kepada Organda untuk memperbaiki manajemen pengusaha otobus atau angkutan umum.
"Pilihan yang kita berikan itu maksudnya, jika tidak sanggup memperbaiki manajemennya, pengusaha angkutan umum dipersilakan mengganti manajemen dengan bergabung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan ditunjuk Pemprov DKI nanti," ungkap Pristono.
Pristono mengaku telah menyampaikan informasi tersebut kepada Organda DKI berulang kali, namun sampai dengan saat ini belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.