Jumat 02 Aug 2013 18:59 WIB

Buruh yang Di-PHK karena Shalat Diminta Berunding

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Dita Indah Sari
Foto: primaironline.com
Dita Indah Sari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Dita Indah Sari meminta agar Lami, buruh yang mengaku di-PHK karena shalat, berunding dulu dengan perusahaannya untuk menyelesaikan masalahnya.

Sebab yang paling tahu masalah itu adalah Lami sendiri dan perusahaannya, sedangkan pemerintah merupakan pihak ketiga yang berada di luar mereka.

 

Menurut Dita, Lami bukan dilarang shalat oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Ia hanya dilarang shalat di ruang detektor yang tidak boleh dimasuki siapapun. Namun sayangnya, ruang detektor tersebut tidak diberi tanda dilarang masuk.

"Ini hanya kesalahpahaman saja, tidak ada pelanggaran HAM sebab Lami tidak dilarang shalat. Kalau Lami dilarang shalat, seharusnya di perusahaan itu tidak ada musala, kalau ada musala berarti tidak ada larangan shalat," kata Dita di Jakarta, Jumat, (2/8).

Nanti, ujar Dita, kalau antara Lami dan perusahaan tersebut sudah mengalami deadlock dalam berunding untuk menyelesaikan masalahnya, baru Lami melapor ke dinas tenaga kerja untuk meminta bantuan atau mediasi. "Tapi sebaiknya kalau bisa diselesaikan di antara mereka lebih dulu," ujarnya.

Analoginya, kata Dita, seperti suami istri yang sedang bertengkar. Mereka harus menyelesaikan masalah di antara keduanya. Kalau sudah deadlock baru meminta bantuan orang ketiga seperti mertua atau Ketua RT.

Terkait Lami yang mendirikan serikat pekerja, kata Dita, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur mengenai serikat pekerja.

Buruh atau pekerja yang mendirikan atau mengikuti serikat pekerja tidak boleh dimutasi atau dipecat. Mereka juga tidak boleh diberi sanksi karena mendirikan serikat pekerja.

Kalau ada buruh yang dipecat karena mendirikan serikat pekerja, maka buruh tersebut harus segera membuat  kronologi kejadian seperti bukti rekaman maupun menunjukkan surat pemberian sanksi kepadanya. Lalu mereka bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja untuk menyelesaikan permasalahan lebih lanjut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement