Jumat 02 Aug 2013 22:45 WIB

Pejabat Pemkot Palembang Dilarang Mudik

 Sejumlah kendaraan pemudik melintas di jalur pantura, Jatipura, Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (2/8).    (Republika/ Yasin Habibi)
Sejumlah kendaraan pemudik melintas di jalur pantura, Jatipura, Susukan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (2/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Wali Kota Palembang Romi Herton melarang pejabat di lingkungan pemkot setempat cuti atau mudik selama lebaran, karena mesti mempersiapkan perhelatan akbar olahraga negara-negara Islam yang berlangsung 22 September - 1 Oktober 2013.

"Kalau memang harus mudik karena keluarga sakit atau masalah lain, silahkan izin langsung dan tertulis, saya akan memaklumi," katanya, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, larangan mudik tersebut berlaku untuk pejabat eselon II, III dan IV yang dilibatkan langsung dengan perhelatan akbar Islamic Solidarity Games(ISG). Namun, bagi pejabat eselon IV yang tidak berkaitan dengan ajang tersebut tetap diperbolehkan cuti seperti staf lainnya.

Ia mengatakan, telah menyampaikan surat edaran kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemkot setempat terkait larangan mudik.

Sementara jadwal libur lebaran tersebut mulai 5 sampai 11 Agustus, katanya.

Dia menjelaskan, meskipun dalam suasana lebaran pihaknya tetap akan melakukan persiapan-persiapan untuk ISG.

Sebagai tuan rumah, Palembang harus siap menyukseskan kegiatan yang diikuti 38 negara Islam di dunia tersebut.

Romi menambahkan, sampai sejauh ini pihaknya telah berkoordinasi secara intensif dengan Pemprov Sumatera Selatan, terait dengan persiapan pelaksanaan ISG.

Pemkot juga secara optimal melakukan berbagai pembenahan di bidang kebersihan dan ketersedian berbagai fasilitas pendukung.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement