Selasa 06 Aug 2013 14:10 WIB

PKL Malioboro Boleh Berjualan 24 Jam Selama Dua Minggu

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Heri Ruslan
 Kawasan Malioboro Yogyakarta
Foto: Antara/Noveradika
Kawasan Malioboro Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA --  Sejak 1 Agustus yang lalu hingga 15 Agustus (dua minggu) Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro diperbolehkan berjualan selama 24 jam.

Biasanya mereka hanya diperkenankan untuk jualan di sepanjang Malioboro hingga pukul 22.00. Tetapi menjelang Lebaran, selama Lebaran dan sepekan setelah lebaran mereka diperbolehkan berjualan selama 23 jam kalau fisiknya tahan,''kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Malioboro Arie Suryani, di kantornya, Selasa (6/8).

Meskipun demikian PKL diminta untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dan sampah dibawa poulang atau di TPS (Tempat Pembungan Sampah) yang terdekat. ''Yang penting tidak meninggalkan sampai di tempat berjualan.''kata Arie.

Diakui dia, seringkali para pemilik toko maupun penduduk membuang sampah yang dikumpulkan dalam plastik besar dan diletakkan di bahu jalan Malioboro., Tentu saja hal itu mengganggu para wisatawan dan mengesankan bahwa Malioboro jorok.

Tempat sampah yang disediakan di sepanjang Malioboro hanya untuk wisatawan, bukan untuk membuang limbah rumah tangga. Tempat pembungan limbah rumah tangga seharusnya di TPS terdekat Malioboro yakni di TPS Abu Bakar Ali, Pringgokusuman, Gowongan dan lain-lain, jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan meskipun PKL boleh berjualan selama dua minggu, tetapi untuk pengamen  angklung diliburkan. Sebelumnya, Pemkot Yogya menyampaikan bahwa pengamen angklung akan dibatasi hanya empat kelompok saja, tetapi akhirnya dilarang sama sekali.

''Karena memicu konsentrasi massa di sekelilingnya dan mengakibatkan jalan Malioboro lebih macet. ''Jadi diliburkan dulu, kan Malioboro sudah sangat macet,''tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement