REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, dalam benak warga Aceh, bendera Aceh merupakan bendera daerah yang sudah disahkan pemerintah sehingga mereka tidak merasa melakukan pelanggaran. Lagi pula Kemendagri sendiri tidak melarang pengibaran bendera Aceh.
"Jadi sebenarnya pengibaran bendera Aceh sendiri tidak menimbulkan gangguan. Namun jangan sampai ada kesan perlombaan antara yang menaikkan bendera Aceh dengan bendera merah putih sebab bendera merah putih itu memang bendera seluruh warga negara Indonesia," kata politisi dari Aceh tersebut.
Mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus mendatang, terang Nasir, merupakan sebuah kewajiban. Saat ini di Aceh bendera merah putih sudah berkibar di jalan-jalan protokol padahal belum 17 Agustus. "Artinya masyarakat Aceh sudah memahami hal ini," terangnya.
Sebenarnya, ujar Nasir, pengibaran bendera Aceh itu tidak ada bedanya dengan pengibaran bendera DKI Jakarta. Namun karena Aceh dulu pernah menjadi daerah konflik, makanya menjadi lebih sensitif. "Sebenarnya ini sama saja dengan yang terjadi di Papua," ujarnya.