Kamis 08 Aug 2013 12:48 WIB

Narkoba di Lapas, Menteri Amir: Bukan Wewenang Saya

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) melakukan sidak di tempat perbengkelan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8)
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Menkumham Amir Syamsudin (kanan) melakukan sidak di tempat perbengkelan di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (6/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin menegaskan kementeriannya tidak bisa menangani secara langsung kasus penemuan narkoba di dalam Lapas Cipinang belum lama ini.

Ia mengatakan kasus tersebut ditangani kepolisian. “Kami kan, Kemenkumham tidak punya kewenangan pro-justicia jadi kasus tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” katanya saat ditemui sebelum acara silaturahim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (8/8).

Ia mengatakan proses penyidikan sedang dilakukan aparat. Dijelaskan Amir, jika kasus tersebut berkaitan dengan internal lapas, maka Irjen Kemenkumham akan menindaklanjuti. Sedangkan urusan dan unsur pidananya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. “Ini sedang dalam proses penyidikan,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement