Kamis 08 Aug 2013 19:16 WIB

Di Hari Lebaran, Fathanah Minta Tambah Makan

 Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)
Istri Ahmad Fathanah (AF) Sefti Sanustika menjenguk suaminya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri terdakwa kasus korupsi impor daging sapi Ahmad Fathanah, Sefti Sanustika, memanfaatkan momen hari pertama Lebaran untuk mengunjungi suaminya di rumah tahanan KPK Jakarta , Kamis.

"Tadi bermaaf-maafan, dia minta maaf sama saya. Makannya nambah," kata Septi usai berkunjung.

SeFti tiba di Gedung KPK sesaat setelah jam kunjung dimulai dan keluar pukul 12.05 WIB.
Ahmad Fathanah ditahan di Rutan KPK, dia juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi daging sapi impor bersama LHI.

Selain LHI dan Fathanah, sejumlah kerabat tahanan KPK juga telah tiba untuk menjenguk, antara lain keluarga Gubernur Riau Rusli Zainal, mantan bupati Buol Amran Batalipu, istri mantan anggota DPR M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni dan Emir Moeis.

Selama Hari Raya Idul Fitri, KPK memberlakukan jam besuk tahanan selama tiga jam, lebih lama dari biasanya. Jam besuk tahanan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Para kerabat dan keluarga yang hendak menjenguk diharuskan melapor ke petugas di Gedung KPK untuk mengisi formulir data diri dan diperiksa barang bawaannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement