Senin 12 Aug 2013 20:14 WIB

KPK Tampung Informasi Soal Dana Bansos Alex Noerdin

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Bambang Widjayanto
Bambang Widjayanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menampung informasi terkait penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumsel periode 2013-2018.

MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel yang menetapkan pasangan Alex-Ishak Mekki sebagai pemenang. Dalam pertimbangannya, MK menilai Alex sebagai gubernur incumbent telah mengerahkan dana APBD untuk pemenangan pemilihan umum (pemilu).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengindikasikan putusan MK bisa menjadi pintu masuk. "Pasti informasi seperti itu akan dipakai untuk pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) yang akan dilakukan," kata dia, di kantornya, Senin (12/8).

Bambang mengatakan, KPK akan menampung berbagai informasi dari masyarakat terkait penggunaan dana bansos itu. Namun, ia belum bisa memastikan sejauh mana informasi yang masuk.

Bambang pun mengatakan, KPK masih belum melangkah lebih jauh ke tahap penyelidikan. "Kan masih pulbaket," kata dia.

Pada 11 Juli lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumsel, Herman Deru-Maphilinda Boer. Berdasar fakta persidangan, mahkamah melihat Alex terbukti memberikan aliran dana bantuan sosial kepada masyarakat dan organisasi sosial.

Pemberian itu berdasar pada keputusan Gubernur Sumsel tentang penerimaan hibah dana bantuan sosial dalam APBD tertanggal 21 Januari 2013 dengan anggaran Rp 1,492 triliun.

Pemanfaatan dana itu digunakan untuk pembelian 1500 unit sepeda motor senilai Rp 17,85 yang diberikan kepada petugas pembantu pencatat nikah. Kemudian ada penggunaan dana untuk pembagian sembako.

Mahkamah menilai pemberian bantuan itu tidak wajar, selektif, dan terkesan dipaksakan karena dilakukan menjelang pelaksanaan pemilukada. Sehingga, mahkamah menduga adanya kampanye terselubung yang dilakukan Alex sebagai gubernur incumbent.

Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di beberapa lokasi tempat pemberian bantuan. Sementara Alex sendiri telah membantah melakukan penyelewengan dana APBD tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement