REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN KEPRI -- Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kelebihan 23 penghuni dari daya tampung ideal hanya untuk 269 orang.
"Kapasitas ruang tahanan untuk 269 orang, namun jumlah narapidana dan tahanan kini 292 orang, kelebihan sebanyak 23 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Balai Karimun, Haswen Hasan di Tanjung Balai Karimun, Selasa (13/8).
Haswen mengatakan, penghuni sebanyak itu, terdiri atas 235 narapidana dengan rincian 223 laki-laki dan 12 orang perempuan.
Sedangkan jumlah tahanan, kata dia, sebanyak 57 orang terdiri atas 55 laki-laki dan dua perempuan.
Ia mengatakan melakukan penyesuaian agar tahanan tidak menumpuk dalam satu ruangan.
"Kita optimalkan pemanfaatan ruangan. Agar tidak menumpuk, kelebihan yang 23 itu kita sebar ke beberapa ruangan," ucapnya.
Meski melebihi kapasitas, ia mengatakan masih dalam tahap wajar dan belum ada keluhan dari napi atau tahanan.
"Kami juga memperketat pengamanan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan kaburnya para narapidana. Personel yang ada kita optimalkan walaupun masih kurang," tuturnya.
Upaya mencegah tahanan kabur, kata dia, di antaranya dengan memeriksa ruangan secara rutin dan melarang napi dan tahanan membawa telepon genggam.
"Kami sudah menyiapkan ruangan khusus bagi napi dan tahanan yang ingin menghubungi keluarga, tentunya di bawah pengawasan petugas," ucapnya.
Pada kesempatan itu ia menambahkan, dari 235 narapidana, sebanyak 116 orang akan diumumkan untuk mendapat remisi umum HUT Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2013.
"Yang kita usulkan dan disetujui Kemenkum dan HAM untuk mendapat remisi sebanyak 121 orang. Namun yang kita umumkan sebanyak 116 orang karena yang lima orang melakukan pelanggaran, yaitu membawa telepon genggam ke dalam tahanan," tambah Haswen Hasan.