REPUBLIKA.CO.ID, SENAYAN -- Seorang yang mempunyai keterampilan dan kecakapan kerja sering terhalang karena tidak mempunyai pendidikan formal dan ijazah.
Menyikapi hal ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mewujudkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang ditargetkan akan berjalan tahun 2015 mendatang.
KKNI merupakan penjenjangan kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja yang menyandingkan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan.
Para peserta telah dibekali dengan pengalaman kerja. Melalui skema ini, seseorang yang memiliki keterampilan dengan tingkat tertentu dapat disetarakan dengan sarjana (SI), bahkan doktor (S3).