Kamis 15 Aug 2013 11:30 WIB

Dahlan Copot Rudi Rubiandini dari Komisaris Mandiri

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan telah mencopot jabatan komisaris Bank Mandiri Rudi Rubiandini, Kepala SKK Migas yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus suap sekitar 700 ribu dolar AS.

"Sejak kemarin (Rabu,14/8), jabatan Rudi di Bank Mandiri sebagai komisaris sudah kami copot," kata Dahlan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pelindo II, Jakarta, Kamis (15/8).

Menurut Dahlan, sejak KPK menjadikan Rudi sebagai tersangka, maka pemegang saham Mandiri langsung meresponnya dengan memutuskan memberhentikan jabatan komisaris Bank Mandiri yang diemban Rudi Rubiandini. Rudi sendiri baru menjabat komisaris Bank Mandiri sejak awal 2 April 2013, atau tiga bulan setelah dilantik sebagai Kepala SKK Migas pada 16 Januari 2013.

"Rudi ketangkap tangan, tidak bisa menghindar. Jadi langsung harus kita copot," tegas Dahlan.

Dahlan mengisahkan, saat menetapkan Rudi sebagai komisaris Bank Mandiri sama sekali tidak ada ganjalan, karena yang bersangkutan tercermin sebagai antikorupsi. "Dulu saya lihat dia (Rudi) antikorusi. Selama bergaul, dari omongannya yang bersangkutan antikorupsi," ujarnya.

Bahkan Dahlan memberi alasan bahwa penunjukan Rudi sebagai komisaris Bank Mandiri agar tidak korupsi. "Saya tahu jabatan Kepala SKK Migas sangat menggoda siapapun. Makanya ditunjuk sebagai Komisaris Mandiri agar tidak tergoda. Gaji komisaris Mandiri kan cukup besar, mencapai Rp 80 juta per bulan," ucap Dahlan.

Meski mencopot jabatan komisaris Mandiri, namun Dahlan mengatakan belum akan mencari pengganti Rudi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement