Kamis 15 Aug 2013 14:29 WIB

Iuran OJK Diberlakukan Bertahap

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan pungutan kepada industri dan lembaga keuangan secara bertahap, tidak langsung ke tarif atas. Kedua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan pungutan diharapkan tidak memberatkan industri keuangan di Indonesia.

"Kami harap (pungutan) tidak memberatkan industri," kata Muliaman kepada wartawan usai mengikuti konferensi pers Hari Ulang Tahun (HUT) Pasar Modal Indonesia di Gedung OJK, Kamis (15/8).

OJK telah menyampaikan kebutuhan dana untuk sepanjang 2013 kepada DPR sebanyak Rp 1,7 triliun. Dana ini sepenuhnya berasal dari anggaran pemerintah. Untuk 2014 OJK memerlukan dana senilai Rp 2,4 triliun. Nilai ini naik dibandingkan tahun belumnya karena selain mengawasi pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB), OJK juga akan mengawasi perbankan.

Di tahun selanjutnya anggaran pemerintah untuk OJK akan berkurang sehingga iuran dari pelaku industri diperlukan untuk keberlangsungan OJK. Namun Muliaman menegaskan nilai iuran yang wajib disetor ini tidak akan memberatkan industri. Iuran tersebut dihitung berdasarkan aset industri.