Kamis 15 Aug 2013 16:54 WIB

'Berdarah-darah', LHI Masuk Rumah Sakit

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
  Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Sidang perdana tersangka korupsi dan pencucian uang Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tiipikor, Jakarta, Senin (24/6). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi permohonan penambahan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, harus dilarikan ke rumah sakit, Kamis (15/8).

Sakit wasir mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kambuh ketika akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Salah satu penasihat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf, mengatakan, kliennya memang mempunyai penyakit wasir cukup kronis. Sehingga terkadang mengeluarkan darah. Menurut dia, pada lebaran kemarin pun Luthfi tidak bisa shalat karena penyakitnya kambuh. "Hari ini (Kamis) sama berdarah-darah," kata Assegaf.

Luthfi sudah datang ke pengadilan sekitar pukul 09.00 WIB. Sedianya agenda persidangan dimulai sekitar satu jam kemudian. Akan tetapi, karena ada majelis hakim yang menjalani persidangan kasus lain, Luthfi pun harus terlebih dulu menunggu gilirannya.

Ketika menunggu itu, penyakit Luthfi kambuh dan sekitar pukul 12.50 WIB ia dibawa ke rumah sakit MMC, Jakarta Selatan. "Tadi jaksa yang bawa. Kalau kita nanti disangka bohong-bohongan," kata Assegaf.

Jaksa dan petugas KPK ikut mendampingi Luthfi ke rumah sakit terdekat. Luthfi akan menjalani pemeriksaan. Karena penyakitnya kambuh, Assegaf belum bisa memastikan kapan persidangan akan dilanjutkan.

Ia mengatakan, jaksa penuntut umum akan terlebih dulu memastikannya setelah mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit. "Kalau perlu diopname, kemudian hakim setuju, dia bisa dibantarkan," katanya.

Pada Kamis ini, Luthfi rencananya akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Pada sidang kali ini, penuntut umum sudah memanggil beberapa orang saksi. Diantaranya adalah dua terpidana dalam kasus ini, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement