Kamis 15 Aug 2013 19:21 WIB

Ketua PBNU: Ulama dan Kyai NU Dilarang Menshalatkan Koruptor

Ketua PBNU Said Agil Siroj
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Ketua PBNU Said Agil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siroj mengatakan korupsi merupakan kejahatan yang harus dijadikan musuh bersama oleh seluruh bangsa Indonesia sehingga negara dan bangsa ini lepas dari bayang-bayang keterpurukan.

"Kalau korupsi tidak dijadikan musuh bersama, maka bayang-bayang keterpurukan yang mengancam bangsa dan negara ini akan semakin tebal," katanya saat Tabligh Akbar, usai melantik Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu, Kamis (15/8) sore.

Said mengatakan, pejabat korupsi juga harus dijadikan musuh bersama, sehingga bangsa ini dapat meraih cita-cita yang diimpikan para pahlawan pendiri bangsa.

Perlawanan terhadap korupsi menurut Said Agil harus terus didukung oleh segenap elemen bangsa. Bahkan di kalangan ulama, pengurus NU dan para kiai NU dilarang menshalatkan jenazah koruptor.

"Berdasarkan keputusan Munas pada 2003, disepakati bahwa pengurus, ulama dan kyai NU dilarang menshalatkan jenazah koruptor," ujar Said.

Selain korupsi, kejahatan lain yang harus dijadikan musuh bersama menurutnya adalah aksi terorisme yang masih marak di Indonesia. Terutama di Pulau Jawa dan pulau lainnya di Indonesia menurut Said, penyebarannya sudah mengkhawatirkan.

"Jangan sampai terjadi di Bengkulu. Teroris dengan membunuh atau menakut-nakuti umat adalah dosa yang dilaknat Tuhan," tutur Said.

Ia mengatakan dari 22 ribu pesantren yang berada di bawah naungan NU, tidak satupun yang pernah tercatat sebagai pelaku teroris. Sebab, Islam yang didakwahkan pada ulama NU adalah Islam Nusantara, yang berbudaya, beradap dan bertoleransi.

"Karena Nabi Muhammad pun tidak pernah memproklamirkan negara Islam atau negara suku, tapi Madinah, negeri Islam yang beradab dan berbudaya," ajak Said.

Islam Nusantara menurutnya bukan Islam Wahabi, bukan Salafi, juga bukan Islam Arab, tapi Islam Indonesia yang menjunjung empat pilar yaitu Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Undang-undang Dasar 1945.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement