Ahad 18 Aug 2013 22:39 WIB

30 Ton Solar Ilegal Diamankan di Ketapang

Red: Yudha Manggala P Putra
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi
Foto: ANTARA
Solar Ilegal hasil penyitaan polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Intel Komando Resor Militer 121 Alambhana Wanawwai mengamankan bahan bakar minyak jenis solar yang diduga ilegal sebanyak 30,8 ton di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.

"Penangkapan dilakukan Sabtu kemarin, sekitar pukul tujuh malam," kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw Mayor Kav Eddy Wijaya saat dihubungi di Pontianak, Minggu.

Solar ilegal itu diamankan di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jalan Kertaraja, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/8) sekitar pukul 19.00 WIB.

Solar ilegal yang disimpan di dalam 140 drum masing-masing berukuran 220 liter itu, milik Isw, 49, petugas keamanan di sebuah bank pemerintah.