REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Intel Komando Resor Militer 121 Alambhana Wanawwai mengamankan bahan bakar minyak jenis solar yang diduga ilegal sebanyak 30,8 ton di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
"Penangkapan dilakukan Sabtu kemarin, sekitar pukul tujuh malam," kata Kepala Penerangan Korem 121/Abw Mayor Kav Eddy Wijaya saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Solar ilegal itu diamankan di Dermaga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jalan Kertaraja, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Solar ilegal yang disimpan di dalam 140 drum masing-masing berukuran 220 liter itu, milik Isw, 49, petugas keamanan di sebuah bank pemerintah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Intel Korem 121/Abw, solar tersebut diambil dari tugboat penarik tongkang yang dilakukan di tengah laut dengan cara disedot. Kemudian, kapal kelotok pengangkut solar tersebut merapat ke TPI dan disimpan di gudang milik Isw.
Solar-solar tersebut rencananya akan dijual ke perusahaan sawit dan penambang emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang dengan harga industri.
Selain Isw, kegiatan itu juga melibatkan sejumlah orang yakni Yan, Fit, Bra, Arf, Her, dan Kry, warga Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Sementara berdasarkan surat pernyataan yang dibuat, Isw dan keenam rekannya sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polair dan keamanan laut (Kamla).
Tim Intel Korem kemudian pada Minggu (18/8) sekitar pukul 14.30 WIB, melapor dan menyerahkan kasus tersebut ke Polsek Kendawangan, dimana yang bertugas Brigadir Eko. Namun pihak Polsek Kendawangan tidak mau menerima penyerahan kasus tersebut.
"Karena ada kendala, maka untuk sekarang, barang bukti masih diamankan di lokasi kejadian. Petugas dari Koramil Kendawangan yang mengamankan barang bukti," kata Eddy.
Kecamatan Kendawangan berada di selatan Kabupaten Ketapang. Kabupaten Ketapang dikenal sebagai daerah yang kaya bahan tambang dan perkebunan di Kalbar.