REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mantan presiden Mesir Husni Mabarak bisa dibebaskan dari penjara. Pembebasan tersebut terjadi ditengah kisruh politik di Negeri Piramida itu.
Washington Post menulis, diktator selama 30 tahun itu kemungkinan meghirup nafas lega tak lama lagi. New York Times mengatakan, pembebasan tersebut berdasar atas keputusan Mahkamah Agung di Ibu Kota Kairo, Senin (19/8). Sementara pelaksanaan putusan berlangsung sekurangnya dalam waktu 48 jam sejak diketok palu.
Spekulasi beredar mengenai pembebasan tersebut. Dikatakan, pembebasan Mubarak adalah puncak dari strategi militer mengembalikan kekuasaan para diktator.
Mubarak terjungkal dari kursi kekuasaannya lewat revolusi Mesir 2011. Kelompok Ikhwanul Muslimin dan faksi lainnya memaksa penguasa 30 tahun ini lengser.
Lengsernya Mubarak membuka pintu revolusi di negara-negara Timur Tengah. Sejak 2011, Mubarak ditahan di Penjara Torah di Kairo. Presiden Terpilih Mesir, Muhammad Mursi menjebloskan Mubarak ke penjara dengan banyak alasan.
Beberapa alasannya adalah, Mubarak adalah penanggung jawab atas tewasnya ratusan demonstran pada 2011. Tuduhan lainnya adalah penyalahgunaan kekuasaan.
Rezim Mubarak dituduh penuh dengan skandal mega korupsi dan kesewenang-wenangan. Selama Mursi menjabat, pengadilan kerap gagal menyidangkan Mubarak.
Anadolu Agency, Ahad (18/8) memberitakan, rencana peradilan di Kairo untuk menyidangkannya, Kamis (22/8) mendatang.