REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan Wali Kota Bandung Dada Rosada di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk 20 hari pertama sejak Senin (19/8).
Kuasa hukum Dada, Abidin tetap membantah kliennya memerintahkan suap kepada hakim Setyabudi Tedjocahyono. Sebaliknya ia mengklaim Toto Hutagalung kerap memintanya uang tapi tidak pernah disetujui.
"Yang minta uang itu Pak Toto (Toto Hutagalung, itu saja. Pak Dada nggak pernah ngasih uang ke siapapun," kata Abidin yang ditemui usai menemani pemeriksaan Dada Rosada di KPK, Jakarta, Senin (19/8).
Abidin juga membantah ada erintah untuk mengumpulkan uang dari sejumlah kepada dinas di lingkungan Pemkot Bandung. Politisi Partai Demokrat ini, lanjutnya, juga tidak pernah menyetujui permintaan uang.
Ia menuturkan awalnya Toto Hutagalung meminta uang ke satu pejabat kepala dinas di Pemkot Bandung, namun dijawab harus izin terlebih dahulu ke Dada. Toto juga pernah meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Dada.
"Pak Dada tanya siapa itu yang minta, itu permintaa dari hakim katanya (Toto Hutagalung)," ujarnya.
Mengenai penahanannya, ia mengaku kliennya telah pasrah apapun keputusan dari tim penyidik KPK. "Beliau (Dada Rosada) sudah paham dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK," tegas Abidin.