REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran ulang tahap ke dua bagi pedagang kaki lima (PKL) yang ingin direlokasi ke Pasar Blok G mulai hari ini digelar di Kantor Kecamatan Tanah Abang. Pendaftaran ulang tersebut dibuka mulai 21 hingga 23 Agustus.
Sebelumnya, pendaftaran ulang tahap kedua tersebut direncanakan berlangsung di kantor pengurus Pasar Blok G. Namun, karena membludaknya pendaftar, maka kegiatan itu dipindah ke kantor Kecamatan Tanah Abang.
Sejak pagi, ratusan pedagang telah memadati kantor kecamatan yang berada di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat. Mereka rela mengantri lama berjam-jam demi mendapatkan kios di Pasar Blok G Tanah Abang.
"Pendaftaran ulang tahap kedua ini hanya diperuntukan bagi pedagang yang telah melakukan pendaftaran pada 16 Juli hingga 2 Agustus lalu," ujar Kepala Suku Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo. Dengan demikian, tidak ada lagi pendaftaran baru bagi pedagang lain.
Dia melanjutkan, bagi pedagang yang namanya sudah ada dalam database panitia, maka harus mengantre untuk diverifikasi oleh petugas. Selanjutnya, pedagang yang sudah diverifikasi akan mengikuti pengundian kios pada 28 Agustus mendatang. Sementara itu, jumlah kuota tersisa untuk tahap kedua ini hanya 367 kios saja.