REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengemudi angkutan umum akan menjalani proses sertifikasi untuk memastikan keamanan serta keselamatan penumpang. Ada tiga kriteria penilaian yang perlu diperhatikan untuk memperoleh jaminan profesi tersebut.
Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur Chairul Djaelani mengatakan, pengemudi harus paham pemetaan wilayah dan manajemen perjalanan. Kedua, tingkat emosional saat berkendara, termaksud sosio psikis dan kejiwaan.
"Apakah pengemudi ini adalah tipe orang yang mudah terpancing untuk kebut-kebutan dan saling salip. Harus tersaring dalam kriteria ini," katanya usai acara pelantikan pengurus MTI, Rabu (21/8) kemarin.
Ketiga adalah kondisi armada angkutan yang akan dikendarainya. Pengemudi tentunya harus mempunyai kejelian terhadap kekurangan bahkan kerusakan yang ada pada kendaraanya, layak jalan atau tidak.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam taraf pengajuan uji seleksi tersebut ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jika sudah terbentuk, maka moda transportasi yang akan dilakukan sertifikasi adalah pengemudi bus.
"Nanti kita lihat kembali, moda transportasi mana yang sering terjadi kecelakaan. Maka akan disertifikasi," ujarnya.