Sabtu 24 Aug 2013 14:13 WIB

DPT Kabupaten Kuningan 835.619 Pemilih

Rep: lilis Handayani/ Red: Djibril Muhammad
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan bupati (pilbup) Kuningan sebanyak 835.619 pemilih. Jumlah tersebut meningkat sekitar 500 orang dari hasil pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"(Peningkatan) itu terjadi karena adanya respons positif dari masyarakat yang belum tercantum dalam DPS," ujar Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Endun Abdul Haq.

 

Endun menjelaskan, jumlah pemilih itu tersebar di 376 desa/ kelurahan atau 2.044 tempat pemungutan suara (TPS). Dari total DPT tersebut, terdiri dari 437.839 orang pemilih laki-laki dan 413.980 orang pemilih perempuan.

 

Endun menambahkan, setelah penetapan DPT, maka agenda selanjutnya adalah pengumuman harta kekayaan calon. Dia pun sudah berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan tersebut.

 

Seperti diketahui, pilbup Kuningan akan dilaksanakan pada 15 September 2013. Kegiatan itu untuk mencari pengganti Bupati Aang Hamid Suganda yang telah menjabat dua periode berturut-turut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement