REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan telah mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk melakukan uji kelayakan kendaraan umum (KIR) secara berkala.
Hal itu menyusul terungkapnya fakta bus maut Giri Indah yang ternyata tidak melakukan uji KIR selama hampir delapan tahun, namun memiliki buku uji KIR palsu.
"Bagi operator yang tidak melakukan kewajiban tersebut maka ini pelanggaran. Sehingga kita dorong agar operator secara berkala lakukan uji KIR," ujar Sekjen DPP Organda Adriansyah kepada Republika, Sabtu (24/8).
Menurut dia, setiap operator tentu tidak ingin bus mereka mengalami kecelakaan. Karenanya, mereka pasti akan melakukan perawatan pada armadanya.
Namun demikian, kata dia, standar perawatan tiap operator berbeda-beda. Karenanya, diperlukan uji KIR tiap enam bulan sekali untuk memastikan setiap kendaraan layak jalan. "Uji KIR ini fase yang sangat penting dalam pengawasan terhadap angkutan umum," tuturnya.
Selain itu, Adrianysah melanjutkan, Organda juga meminta pada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. Salah satunya dengan memperketat pemberian surat ijin mengemudi.
Sebab, menurut dia, kecelakaan tidak hanya disebabkan fisik kendaraan saja, tetapi juga karena faktor manusia. "Ke depan semua pihak harus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di jalan," ujarnya.