REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Alamsyah Saragih meminta DPR mengungkapkan kepada publik isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kasus Hambalang tahap II.
Isi dokumen ini harus diungkapkan kepada publik agar masyarakat mendapatkan transpransi mengenai kasus tersebut.
"Kalau LHP tahap II kasus Hambalang sudah masuk DPR, maka harus disampaikan ke publik isinya. Ini perlu dilakukan agar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dipolitisasi dan hilangnya beberapa substansi hasil audit," kata Alamsyah di Jakarta, Ahad, (25/8).
Jika beberapa substansi penting dalam laporan audit tersebut hilang, ujar Alamsyah, dikhawatirkan kebutuhan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas informasi untuk menuntaskan kasus Hambalang tidak terpenuhi. Ini bisa mengganggu penuntasan kasus Hambalang.
Menurut Alamsyah, terdapat tiga hal disinyalir terdapat dalam LHP tahap II kasus Hambalang. Antara lain, dugaan keterlibatan 10 anggota Komisi X DPR RI terkait kasus Hambalang, dugaan keterlibatan istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, juga dugaan keterlibatan PT Dutasari Citralaras.
Agar kasus Hambalang ini makin jelas, kata Alamsyah, seharusnya BPK lebih fokus membantu KPK dalam menuntaskan kasus Hambalang. "Bukan malah bermain politik dengan menyerahkan hasil auditnya ke DPR," katanya.
Kedepan, lanjut Alamsyah, BPK perlu mengatur tata cara penyampaian laporan. Menurutnya, DPR bukan pihak yang berwenang untuk menerima laporan hasil audit BPK soal Hambalang.