REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lima anggota Kepolisian Resor Kota Besar Semarang yang lalai dalam menjalankan tugas menjaga ruang tahanan menjalani sidang disiplin. Sidang dipimpin Wakil Kapolrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Eko Wahjudi di markas kepolisian setempat di Semarang, Senin.
Sebelumnya, Eko Karmianto, tahanan Polrestabes Semarang melarikan diri dari sel tahanan di markas kepolisian yang berlokasi di Jalan Dr.Sutomo, Semarang pada Senin (19/8) dini hari. Kelima anggota yang menjalani sidang disiplin tersebut bertugas menjaga ruang tahanan saat kejadian.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Semarang Komisaris Willer Napitupulu mengatakan, sidang tersebut telah menjatuhkan sanksi terhadap kelima anggota tersebut.
"Lima anggota ini terbukti bersalah," katanya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan, lanjut dia, berupa kurungan di dalam sel selama tujuh hari serta teguran tertulis.
Kelima anggota ini telah menjalani hukuman kurungan sejak peristiwa kaburnya tahanan kasus dugaan pencabulan itu.
Adapun Eko Karmianto dapat diringkus kembali sehari setelah melarikan diri di rumah istrinya di Wonogiri.