REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejatera (PKS) Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, tidak jadi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/8).
Meskipun, jaksa penuntut umum memasukkan nama Ridwan dalam daftar saksi untuk persidangan kasus dugaan korupsi penambahan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah.
Sebelumnya jaksa sudah dua kali memanggil Ridwan. Namun, Ridwan tidak merespons panggilan tersebut. Pada Senin ini, ia tiba-tiba saja muncul di gedung pengadilan. Ridwan pun masuk ke ruang persidangan. Akan tetapi, saat persidangan dimulai, jaksa Rini Triningsih menyebut Ridwan dijadwalkan menjadi saksi pada agenda sidang berikutnya.
"Kami bermaksud memanggilnya untuk agenda Kamis (29/8). Bukan hari ini," kata dia.
Rini menjelaskan tidak memanggil Ridwan untuk persidangan awal pekan ini. Setelah mendengar penjelasan jaksa, ketua majelis hakim Nawawi Pomolango pun meminta Ridwan untuk keluar dari ruang persidangan. Karena adanya permintaan itu, Ridwan pun bergegas keluar. Ia langsung berjalan meninggalkan gedung pengadilan.
Ridwan mengatakan, hadir ke pengadilan karena membaca berita di media massa. Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkapkan kepada majelis hakim mengenai ketidakhadiran Ridwan. Hakim pun sempat menyarankan untuk pemanggilan paksa.
"Kan disebutkan (di media) saya dipanggil. Memang surat panggilannya tidak ada (hari ini)," kata Ridwan.
Saat ditanya mengenai persidangan Kamis nanti, Ridwan mengaku akan datang memenuhi panggilan. Ia sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai keterkaitannya dengan kasus penambahan kuota impor daging sapi. "Nanti tunggu persidangan Kamis saja," ujar dia.
Nama Ridwan sempat muncul dari saksi Elda Devianne Adiningrat. Komisaris PT Radina Bioadicipta itu menyebut ada pertemuan antara Ridwan, Fathanah, dan dia di Kuala Lumpur, sekitar Januari 2013. Elda mengatakan, sebenarnya dia mendapat arahan Fathanah untuk meminta Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman datang dalam pertemuan tersebut.
Namun Maria tidak bisa, sehingga Elda berangkat sendiri. Dalam surat dakwaan, disebut pertemuan itu untuk membahas kesalahpahaman antara Maria dengan Ridwan terkait tunggakan pembayaran proyek-proyek sebelumnya.