REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Perwakilan warga Waduk Pluit, Jakarta, tepatnya di Kampung Muara Baru, RT 17/19, Jakarta Utara, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/8).
Mereka didampingi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan PBHI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Warga melaporkan tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap rumah-rumah di sekitar Waduk Pluit beberapa waktu lalu.
Kadiv Advokasi Persatuan Hukum Indonesia Jakarta (PBHI), Simon F Tambunan, mengatakan penggusuran tersebut tanpa ada surat pemberitahuan dan sosialisasi. Apalagi, sudah ada janji bahwa penggusuran setelah berdirinya rumah susun.
Selain itu, warga juga menuntut agar pihak kepoisian memidanakan anggota Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap warga. ''Mereka mengaku dianiaya dan barang-barangnya dirusak,'' kata Simon, Selasa (27/8).
Seperti diketahui, penggusuran yang dilakukan pihak pemerintah merupakan program dari normalisasi Waduk Pluit. Saat penggusuran yang dilakukan pada (22/8) lalu, sedikitnya 30 kepala keluarga harus merelakan keluarganya tergusur. ''Kita di sini meminta penegakan hukum,'' kata Simon.