REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sony Lalwani, mantan suami aktris Cornelia Agatha, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Sony akan dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Meski berstatus tersangka, Sony saat ini tidak dimasukkan ke dalam ruang tahanan. Ia dinilai masih kooperatif. Hanya saja, Sonny tetap berkewajiban melapor dua minggu sekali, yaitu pada Senin dan Kamis.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin mengatakan Sony ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (27/8). "Iya, sudah jadi tersangka. Ditetapkannya kemarin sore, Selasa (27/8),'' kata dia, Rabu (28/8). Menurut Aswin, Sony saat penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksan, Sony menjawab semua pertanyaan dan bersikap kooperatif.
Seperti dilaporkan sebelumnya, aktris Cornelia Agatha melaporkan mantan suaminya Sony ke Polda Metro Jaya. Sony dilaporkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan padanya. "Penganiayaan sudah berlangsung dari sejak pacaran," kata Cornelia di Markas Polda Metro Jaya, Senin (19/8).
Awalnya, Cornelia mengatakan dirinya enggan bercerita tentang perlakukan kasar mantan suaminya tersebut. Ia berani melaporkan perlakuan kasar suaminya setelah memutuskan untuk berpisah. Ia mengungkapkan Sony melakukan KDRT terakhir kali pada Sabtu (17/8) lalu.