Rabu 28 Aug 2013 18:45 WIB
Empat Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah Hapus Enam Item dari Daftar Barang Mewah

Muhamad Chatib Basri
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Muhamad Chatib Basri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pemerintah menetapkan enam barang yang sudah tak lagi dianggap mewah dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Dalam konferensi pers tentang Paket Kebijakan Insentif Fiskal dalam Rangka Memberikan Stimulus Pertumbuhan Ekonomi di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (28/6) , Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan keenam barang tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.121/PMK 011/2013.

Mereka dalah, peralatan rumah tangga dengan harga Rp5 juta atau Rp10 juta, pesawat penerima siaran televisi dengan harga dan ukuran di bawah Rp10 juta dan 40 inchi, lemari pendingin (kulkas) di bawah Rp10 juta, mesin pengatur suhu udara (AC) di bawah Rp8 juta, pemanas air dan mesin cuci di bawah Rp5 juta, proyektor dan produk saniter di bawah Rp10 juta.

"Dengan kebijakan ini, diharapkan harga barang-barang lebih terjangkau oleh kalangan yang lebih luas dan pasar akan lebih bergairah," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, penghapusan PPnBM tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja produk domestik dalam rangka bersaing dengan produk impor ilegal.

Penghapusan PPnBM tersebut merupakan salah satu dari empat PMK yang terdiri dari relaksasi kebijakan pada kawasan berikat, pemberian fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor atau penyerahan buku dan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2013 bagi Wajib Pajak industri tertentu.

Chatib juga berharap keempat PMK tersebut bisa membantu dalam merealisasi paket kebijakan pemerintah, yakni memperbaiki neraca transaksi berjalan dan menjaga nilai tukar rupiah, menjaga pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat dan tingkat inflasi serta mempercepat investasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement