Kamis 29 Aug 2013 17:11 WIB

Pengadilan Militer AS Vonis Mati Prajurit Muslim

Rep: Bambang Noroyono / Red: Citra Listya Rini
Hukuman mati (Ilustrasi)
Hukuman mati (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TEXAS -- Juri Pengadilan Militer menjatuhkan vonis mati kepada bekas prajurit Angkatan Darat Amerika Serikat (AS) Mayor Nidal Malik Hasan, Rabu (28/8) waktu setempat. 

Pria berusia 42 tahun itu dinyatakan telah melakukan pembunuhan di barak militer Fort Hood, Texas 2009 silam. Penuntut Utama Kolonel Mike Mulligan mengatakan, ada dua desakan hukum terhadap terdakwa. 

Pertama, pembunuhan berencana. Nidal dituduh membunuh 13 prajurit di Fort Hood. Tuduhan lain adalah dengan melukai secara sengaja. Sebanyak 32 prajurit cidera dalam aksinya tersebut.

''Dia (Nidal) bukan seorang martir. Tapi pembunuh sadis dan berdarah dingin,'' kata Mulligan dalam keterangan akhir persidangan, Rabu (28/8).