REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang anggota Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Bripka Farid Fudin, menindak bukti pelanggaran (tilang) terhadap mobil 'Ferrari' warna kuning bernomor polisi B-430-SCD. Mobil itu yang dikemudikan pria berinisial JKN.
JKN menerobos jalur busway di jalur Permata Hijau, Jakarta Selatan, Rabu (28/8).
"Sudah kami tilang terhadap pengemudi mobilnya," kata Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sambodo, Kamis.
Sambodo menyebutkan Kepala Korps Lalu lintas Polri (Kakorlantas), Inspektur Jenderal Polisi Puji Hartanto, memberikan penghargaan terhadap Bripka Farid atas tindakan tegasnya dalam menegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar lalulinta.
Sementara Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, menambahkan pimpinan Korps Lalulintas Polri menegaskan polisi lalulintas agar berani menindak pengendara mobil mewah yang melanggar aturan.
Hindarsono menyatakan tidak ada alasan apapun bagi semua pengendara mobil untuk menerobos jalur busway.
"Kami akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya," ujar Hindarsono.