REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, semua caleg wajib melaporkan dana kampanyenya mulai Desember 2013. Hal itu menjadi bagian tak terpisahkan dari laporan dana kampanye partai politik.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, pelaporan dana kampanye dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali pelaporan sebelum pemungutan suara, dan satu laporan setelah pemungutan.
"Jadi nanti laporan pertama Desember. Semua dana dilaporkan, sejak partai ditetapkan sebagai peserta pemilu dan caleg ditetapkan dalam DCT," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/8).
Setiap laporan dana kampanye, lanjut Husni, akan diaudit terlebih dahulu. Kemudian KPU akan mempublikasikn melalui kanal kpu.go.id. Sehingga, masyarakat bisa mengetahui penerimaan dan pengeluaran parpol serta caleg-calegnya dengan mudah.
Ketentuan tersebut, menurut Husni telah ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang dana kampanye yang sudah disampaikan kepada Kemenkumham untuk diundangkan. "Sudah kami kirimkan ke Kemenkumham sejak Senin (26/9). Begitu nomornya keluar akan kami sosialisasikan kepada peserta pemilu," jelasnya.