REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Tim buru sergap Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari, Sulawesi Tenggara, menyatakan dua orang yang terlibat dalam jaringan pencurian baterai Telkomsel masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Jumat (30/8), mengatakan dua orang yang disebut-sebut berperan penting dalam pencurian baterai milik PT Telkomsel dan PT XL mash dalam pengejaran tetapi belum tertangkap. "Keterlibatan TL (31) dan HD (38) terungkap dari keterangan tiga orang tersangka yang sudah mendekam dalam sel tahanan," kata Agung.
Kepolisian meyakini bahwa dua DPO masih dalam wilayah Sultra namun sudah diantisipasi dengan menyebar identitas mereka pada jajaran Polres dan polsek yang diduga tempat melarikan diri.
Penyidik Reserse Kriminal Polres Kendari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RK (20), AT (22), dan LS (19). "Ketiga tersangka adalah bersaudara dan mereka mengakui melakukan pencurian baterai BTS Telkomsel dan baterai milik perusahaan XL pada 26 lokasi," katanya.
Barang bukti yang disita dari para tersangka adalah baterai tipe A602/960 A sebanyak 48 buah, baterai tipe 6 FTJ-100 A sebanyak 55 buah, dan baterai tipe S12/130 A sebanyak 21 buah dan milik PT XL sebanyak empat buah.
Barang bukti berupa baterai berbagai tipe disita penyidik dari gudang penampungan barang bekas di Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Aksi pelaku terungkap saat mereka berupaya menjarah baterai pada Tower Telkomsel di Babul Jihad Kampung Baru, Kecamatan Kambu, Kota Kendari Sabtu dini hari (24/8) sekitar pukul 03.00 WITA. "Perburuan pelaku pencurian baterai BTS Telkomsel maupun XL berlangsung sejak beberapa bulan lalu," kata Agung.