REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau yang akrab disapa Ahok menantang fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan dirinya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Ahok menanggapi pernyataan Maman Firmansyah yang mengatakan PPP telah meminta pimpinan DPRD memanggil Ahok karena dianggap telah melecehkan institusi DPRD.
"Sampaikan saja, PPP kirim surat ke Mendagri dan ke presiden bilang mau memecat Ahok dari Wagub DKI," ujar dia di Balai Kota, Jumat (30/8).
Mantan Bupati Belitung Timur tersebut meyakini, pimpinan DPRD tidak akan mengirimkan surat teguran kepadanya karena tidak punya cukup alasan. Dia juga menilai, tidak tepat jika PPP memanggil dirinya. Sebab, kata dia, jika memang mau menegur, maka yang seharusnya dipanggil adalah gubernur yang mewakili institusi.
"Ya makanya itu kan lucu, maksa ke pimpinan DPRD untuk memanggil saya. Manggil saya untuk apa? Karena dinilai melanggar peraturan? Dia panggil saya saja sudah salah. Makanya DPRD tidak akan mungkin ngeladenin permintaan fraksi PPP," kata dia.
Sebelumnya, salah satu anggota fraksi PPP, Maman Firmansyah mengatakan, bahwa partainya telah mengirim surat kepada pimpinan DPRD. Surat tersebut berisi permintaan agar DPRD memanggil Wakil Gubernur karena pernyataannya yang dianggap melecehkan DPRD dan melanggar UU nomor 32 tahun 2004 serta Permendagri nomor 24 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur.