REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) wali kota dan wakil wali kota Tangerang pada Sabtu (31/8) membuat instansi negeri maupun swasta di kota tersebut tidak beroperasi.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Provinsi Banten, Syaiful Bahri mengatakan hari pencoblosan sudah dinyatakan sebagai hari libur. Ketentuan itu sesuai SK yang dikeluarkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Surat edaran tersebut sudah dibagikan kepada seluruh SKPD dan perusahaan – perusahaan. Baik negeri maupun swasta diliburkan pada hari pencoblosan, ” paparnya pada Republika, Sabtu (31/8).
Peliburan instansi pemerintah dan swasta berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 286/kep.440-Huk/2013 tentang hari libur dalam rangka pemungutan suara kepala daerah dan wakil kepala Daerah Kota Tangerang 2013. Selain itu, berdasarkan pasal 86 ayat 3 Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2004 Tentang pemerintahan daerah, bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Sehingga keputusan tersebut diharapkan menjadi perhatian warga. Ia juga mengatakan semua warga yang yang terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pada Pilwalkot tersebut.
Sementara bagi yang belum terdaftar pada DPT bisa memilih dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Ia mengharapkan tingkat partisipasi pemilih bisa maksimal pada Pemilukada kali ini.