Senin 02 Sep 2013 20:19 WIB

Satpol PP Razia Puluhan PNS Magetan

 PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).
Foto: Antara/Ampelsa
PNS bolos ditangkap petugas Satpol PP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Sebanyak 31 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Magetan, Jawa Timur, terjaring razia kedisiplinan oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan inspektorat setempat, Senin.

"Hasil razia kali ini, kami berhasil menemukan sebanyak 31 PNS dari berbagai satuan unit kerja yang sedang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa disertai surat tugas," ujar Kepala Satpol PP Magetan, Secondany, kepada wartawan.

Menurut dia, puluhan PNS tersebut terjaring di beberapa lokasi yang menjadi sasaran razia. Di antaranya di pasar, warung makan, dan tempat perbelanjaan. "Para PNS tersebut ditemukan petugas di sejumlah tempat umum, padahal saat itu masih jam kerja dan bukan waktu istirahat," kata dia.

Saat terjaring razia, lanjutnya, para PNS ini tidak dapat menunjukkan surat tugas dari atasan sebagai barang bukti jika sedang melakukan tugas di luar kantor.

Secondany menjelaskan, razia kedisiplinan tersebut digelar karena pihaknya dan inspektorat setempat sering mendapat laporan dari masyarakat tentang banyaknya PNS yang membolos saat jam kerja.

"Laporan tersebut ditindaklanjuti dan kami berhasil menangkap sejumlah PNS yang tidak disiplin dalam bekerja. Razia seperti ini akan digelar rutin pada jam-jam yang tidak menentu," terangnya.

Puluhan PNS yang terjaring razia tersebut, kemudian didata identitasnya dan diserahkan ke kantor inspektorat setempat untuk ditindaklanjuti. "Tugas kami hanya menertibkan dan mendata. Untuk sanksi akan diberikan langsung oleh bagian yang berkewenangan yakni inspektorat dan BKD guna diberi pembinaan," katanya.

Ia menambahkan tujuan dar razia tersebut adalah agar para PNS dapat berdisiplin bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement