Selasa 03 Sep 2013 14:12 WIB

RUU Halal Mandek Lagi

Rep: Ani Nursalikah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR masih belum menemukan kata sepakat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Hal itu terkait pembentukan lembaga baru yang memiliki wewenang memberikan sertifikasi halal. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan, mandeknya pembahasan RUU JPH disebabkan perbedaan konsep antara pemerintah dan DPR soal lembaga baru itu.

Ia mengatakan, pemerintah hanya menginginkan pemeriksaan dilakukan melalui laboratorium saja. Sedangkan, DPR menginginkan pemeriksaan produk halal dilakukan dengan lengkap, misalnya ada auditor di dalamnya. 

"Semua sepakat lembaga ini dikelola di bawah kementerian atau pemerintah, tapi bentuknya seperti apa, pengelolaannya seperti apa ini yang belum match dengan pemerintah," ujarnya, Selasa (3/9). 

Ledia mengakui, faktor inilah yang menghambat pembahasan RUU JPH. Sampai sekarang belum jelas kapan Komisi VIII dan pemerintah akan duduk bersama membahas RUU ini. Ia hanya mengatakan pertemuan sedang dijadwalkan. 

DPR setuju jika tanda tangan sertifikasi halal dan sertifikasi oleh auditor dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah dan DPR juga membahas mengenai letak peran MUI.

Ledia menambahkan, pembentukan lembaga baru itu perlu karena MUI tidak mempunyai wewenang pengawasan dan penindakan sebab MUI bukan milik pemerintah. Jika pembentukan lembaga dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Ledia menilai kementerian ini tidak akan mampu menanganinya.  

"Kementerian ini tugasnya sangat banyak. Jumlah satuan kerjanya mencapai 4.500. Akan banyak yang keteter. Belum lagi haji. Akan makin rumit kalau dikasih beban ini. Kita real saja, realistis saja," kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini. 

Ledia mengaku perlu banyak lobi dan doa agar pembahasan RUU ini dapat kembali dilanjutkan. Namun, ia tidak menampik pembahasan kemungkinan akan berlangsung lama. Bahkan, bukan tidak mungkin nasib RUU JPH akan kandas di tengah jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement