Selasa 03 Sep 2013 15:52 WIB

Ini Barang Mewah yang Kena Pajak

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Tas tangan mewah.
Foto: vogue.co.uk
Tas tangan mewah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Barang Kena Pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Pengaturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 26 Agustus lalu.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan barang-barang yang digolongkan sebagai barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM antara lain: peralatan rumah tangga, properti, perhiasan, peralatan elektronik, dan lain-lain.

Pasal 2 PMK ini menyebutkan, untuk jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dalam kategori kelompok alat rumah tangga, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10 persen.

Untuk alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam Pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20 persen. Ada pun untuk kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat atau dilapisi logam mulia sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30 persen.

Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.

Adapun kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai Pasal 5 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.

Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 75 persen. “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 PMK yang diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement