Advertisement

In Picture: Irjen Pol Djoko Susilo Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa 03 Sep 2013 20:09 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepada Irjen Pol Djoko Susilo dalam sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).   

Majelis hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti merugikan uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri Rp 54 miliar dan 60 Ribu Dolar AS

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya