REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi merasa sangat dirugikan atas tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebutkan adanya penggelembungan harga pengadaan KTP elektronik.
"Saya sangat dirugikan, ini mencemarkan nama baik saya," katanya usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Pemilu 2014 untuk regional Pulau Sumatra, di Medan, Kamis (5/9).
Disebabkan merasa dirugikan dan mengalami pencemaran nama baik tersebut, pihaknya telah melaporkan Nazaruddin ke Polda Metro Jaya pada Rabu (4/9).
Dengan pelaporan secara resmi itu, kata Gamawan, pihaknya mengharapkan Polda Metro Jaya dapat memanggil dan meminta keterangan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.
"Tinggal membuktikan, dia (Nazaruddin) mampu atau enggak (membuktikan tudingannya)," ujar Gamawan.
Namun mantan Gubernur Sumatra Barat itu enggan menjelaskan upaya hukum lain yang akan ditempuh untuk membuktikan ketidakbenaran tudingan Nazaruddin tersebut.
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan terjadi penggelembungan anggaran pengadaan KTP elektronik sebesar 45 persen dari proyek yang bernilai Rp5,9 triliun tersebut di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (29/8).
Nazaruddin menuding Mendagri menerima uang imbalan atau fee terkait pengadaan proyek e-KTP melalui adiknya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kemendagri.