Kamis 05 Sep 2013 18:20 WIB

3.400 Pemilik Sawah Karawang dari Luar Karawang

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Didi Purwadi
Sawah (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Sawah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan Karawang baru-baru ini melakukan pencacahan terkait dengan luasan area sawah. Hasil dari pencacahan itu cukup mengejutkan.

Pasalnya, dari 93.838 hektare luasan sawah di Karawang, dimiliki oleh 3.400 warga dari luar wilayah tersebut.

"Ya, ada 3.400 pemilik sawah asal luar," ujar Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Perkebunan dan Peternakan Karawang, Kadarisman, kepada Republika Online, Kamis (5/9).

Dampak negatif dari kondisi itu, instansinya sulit menerapkan teknologi guna meningkatkan produksi. Sebab, penggarap sawah tersebut tidak berani menerapkan teknologi baru tanpa ada izin dari pemiliknya.

Ini berbeda dengan pemilik yang asli Karawang. Jika ada teknologi baru, maka mereka cepat meresponnya.

Dengan begitu, lahan yang dikuasai warga luar itu jarang tersentuh teknologi. Padahal, pemerintah telah melucurkan sejumlah teknologi seperti teknologi SRI, SLPTT, benih unggul, hibrida, dan pupuk organik.

Semua teknologi yang telah dirilis itu tujuannya hanya satu yaitu meningkatkan hasil produksi pertanian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement