Senin 09 Sep 2013 21:50 WIB

Dua Kategori Hotel Syariah Versi MUI

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Mansyur Faqih
Logo MUI
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Adiwarman A. Karim mengatakan ada dua kategori hotel syariah. Hotel syariah yang masuk kategori Hilal 1 yaitu yang mengikuti standar Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan DSN-MUI. Misalnya seperti toilet yang dilengkapi semprotan air. 

Sementara kategori Hilal 2 adalah yang setiap operasionalnya sesuai syariah, seperti Hotel Sofyan. "Yang kategori Hilal 2 jumlahnya memang sedikit. Memang sasaran kami bukan Hilal 2 tapi Hilal 1," kata Adiwarman, Senin (9/9).

Tidak hanya di Tanah Air, hotel syariah juga diminati di mancanegara. Di Malaysia ada De Palma Hotel, kemudian Singapura memiliki Royal Plaza Hotel dan Furama Hotel China Town.

Hotel syariah juga telah menarik perhatian para wisatawan saat berkunjung ke Turki. Seperti dikutip Hurriyet Daily News beberapa waktu lalu, para wisatawan lebih memilih hotel yang  menawarkan sesuatu yang berbeda. Hotel syariah menawarkan pantai dan kolam renang terpisah antara laki-laki dan perempuan. Makanan dan minuman yang disediakan pun halal, nonalkohol. 

Oman juga baru saja membuka hotel berskala bintang lima berbasis syariah yakni Muscat Grand Millennium Hotel. "Hotel tidak akan melayani pemesanan minuman beralkohol. Ini akan menjadi bisnis hotel keluarga," kata Anggota Dewan Shaza Muscat Company (pengelola hotel), Abdul Rahman Awadh Barham.

Organisasi Pariwisata Dunia menyebutkan wisatawan Muslim memang banyak ditarget dari Timur Tengah. Uang yang dikeluarkan wisatawan Muslim tumbuh lebih cepat dibandingkan tingkat global dan diperkirakan akan mencapai 192 miliar dolar AS pada 2020. Meningkat dari 126 miliar dolar AS pada 2011. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement